MADIUN(Lentera) -Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu, 3 Juni 2026.
Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.
Majelis hakim yang dipimpin Agung Yuli Nugroho dengan anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan sabu kepada Defi untuk diedarkan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita negara. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih mampu memahami serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu hal yang memberatkan putusan. Menurut hakim, terdakwa seharusnya berperan dalam pemberantasan narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.
“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim dalam persidangan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu berat. Menurut dia, kliennya juga mempertimbangkan kondisi keluarga setelah istrinya meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.
Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
