03 June 2026

Get In Touch

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, pada Selasa (2/6/2026).(foto:ist/Ant)
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, pada Selasa (2/6/2026).(foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, yang merugikan negara Rp35,7 miliar, pada Selasa (2/6/2026). 

KPK mengatakan, penahanan dilakukan setelah kegiatan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti. 

“Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengutip Kompas.com, Selasa (2/6/2026). 

Ketiga tersangka adalah Mokh Sukiman (MS) selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah (AAB) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) Mantan General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019. 

Taufik mengatakan, satu tersangka lagi bernama Muhammad Yanuar Muzaki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 belum dilakukan penahanan, karena tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. 

“Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” ujarnya. 

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Taufik menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada pertengahan tahun 2016, Fadeli selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan lalu memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti. 

Kemudian, pada 5 Mei 2017 sampai dengan 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp 154.415.440.000. Dari proses tersebut, nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang. 

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO, melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000. 

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” paparnya.

Kemudian, lanjut Taufik, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Ahmad Abdillah sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. 

Padahal, saat itu proses lelang belum dimulai. Tidak hanya itu, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO. 

"Dari sejumlah penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.