31 May 2026

Get In Touch

Jelang SPMB 2026, KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi Penerimaan Siswa Baru

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Selasa (12/5/2026) -Ant
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Selasa (12/5/2026) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (25/5/2026).

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Dia menekankan bahwa sektor pendidikan harus terhindar dari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan harus menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh menjadi wadah yang dimanfaatkan untuk terjadinya tindak pidana korupsi maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama. “

Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul, dilansir Bisnis.

Masih ada siswa titipan

Berdasarkan hasil pemetaan risiko oleh KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

KPK turut menyoroti adanya praktik "titip" calon siswa oleh pihak tertentu untuk mendapatkan kursi di sekolah. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Selain itu, ditemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima. Tak hanya itu, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Terlebih, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.

Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.

Oleh karena itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Adapun khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.