MALANG (Lentera) - Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Dalam hearing yang digelar bersama Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM), dewan meminta agar skema tersebut tidak merugikan pihak pedagang.
"Hearing hari ini kami masih sharing-sharing saja dengan DPRD dan perwakilan Diskopindag. Terkait apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota beberapa waktu lalu, yang menyebut revitalisasi Pasar Besar akan dilakukan melalui skema KPBU," ujar Ketua P3BM, Rif'an Yasin, Kamis (21/5/2026).
Ditegaskannya, hingga saat ini pedagang masih menunggu penjelasan detail mengenai konsep kerja sama tersebut. Sebab, para pedagang ingin dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan konsep revitalisasi pasar.
"Sikap kami sampai sekarang masih menunggu. Kami ingin melihat nanti konsep KPBU itu seperti apa, karena pedagang harus terlibat dalam penentuan konsep," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut munculnya opsi KPBU tidak lepas dari batalnya rencana revitalisasi Pasar Besar menggunakan anggaran APBN akibat adanya penolakan dari sebagian kelompok pedagang.
"Memang seperti yang kita tahu, rencana revitalisasi menggunakan APBN ini tertolak karena di lapangan ada penolakan dari kelompok pedagang lainnya," kata Bayu.
Politikus PKS tersebut menjelaskan, hearing dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang kini mengarah pada skema KPBU. DPRD, kata Bayu, tidak ingin pola kerja sama tersebut justru memunculkan persoalan baru seperti yang sebelumnya terjadi di sejumlah pasar lain.
"Jangan sampai proses KPBU ini seperti di Pasar Blimbing, Pasar Gadang, maupun Madyopuro yang justru dianggap merugikan masyarakat," tuturnya.
Dalam forum tersebut, legislatif juga menegaskan keberpihakannya terhadap pedagang Pasar Besar Malang. Bayu menyebut ada 2 poin utama yang menjadi perhatian legislatif dalam rencana revitalisasi tersebut.
Pertama, DPRD meminta kepentingan pedagang tetap menjadi prioritas utama dalam proses pembangunan pasar. Kedua, jumlah pedagang tidak boleh bertambah apabila revitalisasi melalui skema KPBU benar-benar direalisasikan.
"Kalau berkurang mungkin iya, karena ada yang sudah tidak aktif. Tetapi kalau bertambah, nanti bisa memunculkan isu jual beli lapak dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta agar proses relokasi pedagang selama pembangunan nantinya dilakukan tanpa pungutan biaya. Menurut Bayu, hal tersebut menjadi syarat penting agar pedagang kecil tidak semakin terbebani.
"Kami meminta keluar masuk relokasi harus gratis. Kalau tidak seperti itu, kami siap menolak skema KPBU," tegasnya.
Tak hanya itu, Bayu juga mengusulkan agar area strategis pasar tetap diprioritaskan bagi pedagang tradisional. Bayu menyebut lantai dasar hingga lantai 2 Pasar Besar harus tetap diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan rakyat.
"Karena KPBU ini konsepnya kerja sama dengan pihak ketiga, tetap kami minta lantai satu dan lantai dua untuk pedagang. Lantai atasnya silakan kalau misalnya ingin disewakan," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu





.jpg)
