21 May 2026

Get In Touch

Jaksa Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima 213 Ribu Dolar Singapura dari Bos Blueray

Ilustrasi sidang kasus suap pejabat Bea Cukai di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ilustrasi sidang kasus suap pejabat Bea Cukai di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

JAKARTA (Lentera) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama terungkp menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura dalam satu bulan, di kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo, John Field.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor, Jakarta, mengutip CNN Indonesia, pada Rabu (20/5/2026).

Orlando awalnya menyebut, pada bulan Agustus 2025, John dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.

"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Orlando.

Kendati demikian, Orlando mengklaim, dirinya tidak tahu menahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode nomor 1 tersebut.

Ia hanya mengaku, mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.

Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.

"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU.

Jaksa membenarkan apabila kode '2' dan '3' yang disebut Orlando, masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.

Sementara untuk amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut, dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.

"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.

"Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.

Adapun kode amplop suap '1' itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Sebelumnya John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Diterangkan jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.