21 May 2026

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ringkus 5 Mucikari Prostitusi Anak Melalui Aplikasi MiChat

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (tengah) menunjukkan barang bukti TPPO saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (tengah) menunjukkan barang bukti TPPO saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (20/5/2026).

BLITAR (Lentera) - Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar jaringan prostitusi anak melalui aplikasi MiChat, dengan meringkus lima orang tersangka mucikari.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menjadikan anak dibawah umur sebagai pemuas nafsu. 

"Kelima tersangka menjanjikan pekerjaan dengan imbalan besar pada korban, yang kemudian dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Ketiga korbannya, adalah anak dibawah umur," tuturnya saat rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKBP Rudi Kuswoyo di Mapolres Blitar Kota, Rabu (20/5/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan berawal pada April 2026, salah satu  korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook, selanjutnya melakukan pertemuan di tempat kost di Jalan Jawa, Sananwetan, Kota Blitar. 

Dari hasil penyidikan, ada tiga korban yang masih dibawah umur diantaranya, HAS, perempuan (14) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Aananwetan, Kota Blitar, MA, perempuan (16) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Blitar dan SA, perempuan (16) warga Desa Ngadipuro, Kecamata Sanankulon, Blitar. 

"Dari pertemuan tersebut para tersangka menawarkan kepada korban dengan iming-iming penghasilan tinggi, untuk bekerja sebagai PSK dan para tersangka juga menjanjikan penghasilan yang tinggi, dengan pembagian hasil 50 persen untuk para korban dan 50 persen untuk para tersangka yang mencarikan pelanggan," jelasnya. 

Selanjutnya para korban sepakat dan menyetujui tawaran tersebut,  mulailah melayani tamu di tempat kost Jalan Jawa yang telah disediakan oleh para tersangka.  

"Para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi kencan MiChat, kemudian menjual korban dengan penawaran harga Rp200 hingga Rp350 ribu untuk satu kali melayani," paparnya. 

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap yaitu,  SW alias MA, Perempuan (31) warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, lalu DR alias EG, laki laki (21) warga Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, kemudian MFR alias RN, laki laki (26) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, FL alias BT, perempuan (19) warga Desa Gledung, Kecamatan Sanankulon, Blitar dan GMS, perempuan (17) warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. 

"Tersangka yang terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga perempuab, kelimanya tinggal di kost Jalan Jawa, Kota Blitar yang menjadi lokasi praktik prostitusi tersebut," ujarnya.

Uang hasil perbuatan tersebut,  dibagi dua untuk korban dan tersangka masing-masing 50 persen.  Para korban melayani tamu bervariasi dari 3 tamu sampai dengan 11 tamu dalam setiap harinya.  

"Sesuai hasil pemeriksan, praktik ini dilakukan oleh para pelaku sejak April 2026 sampai dengan Mei 2026 ini," bebernya. 

Adapun motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diungkapkannya untuk mencari keuntungan pribadi dari hasil menjual para korban kepada laki laki yang booking atau yang pesan. 

"Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, dua buah handphone, dan uang tunai Rp400 ribu," terangnya.

Ditambahkan AKBP Kalfaris, kelima tersangka melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 419 ayat (1) Jo Pasal 421 Jo pasal 455 Undang Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana penjara paling lama 15 tahun .

Terakhir, AKBP Kalfaris mengimbau, warga masyarakat Blitar khususnya umumnya seluruh warga Indonesia, agar segera melaporkan kepada kepolisian bila menemukan indikasi praktek Prostitusi melalui Call center 110 .

"Warga masyarakat pemilik kost lebih selektif ketika memilih orang yang akan menyewa, pemilik kost segera melaporkan kepada ketua RT setempat ketika ada warga kost baru yang nantinya akan didata oleh Bhabinkamtibmas," pungkasnya.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.