SURABAYA (Lentera) – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf menyatakan komitmennya mengawal aspirasi pengemudi transportasi atau driver online, untuk mendorong pemerintah pusat segera menghadirkan payung hukum setingkat Undang-Undang.
Pernyataan itu disampaikan Musyafak saat menerima massa aksi Aliansi Geranat’s di Gedung DPRD Jatim, Rabu (20/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan, telah menandatangani petisi dukungan bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Semalam saya sudah teken petisi bersama Bu Gubernur,” ungkap Musyafak.
Menurut Musyafak, regulasi yang ada saat ini belum memiliki instrumen sanksi yang mengikat bagi perusahaan aplikator. Karena itu, ia menilai kebijakan terkait potongan komisi hingga penentuan tarif, hanya dapat dibenahi melalui Undang-Undang yang berkeadilan di tingkat nasional.
“Sanksinya kan diatur di Undang-Undang. Kalau sekarang Perpres atau Pergub atau sekadar hanya edaran, tidak punya sanksi yang mengikat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan eksekutif dan legislatif Jawa Timur telah menandatangani dokumen Petisi Dukungan Terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Petisi tersebut memuat empat poin utama. Pertama, mendukung upaya konstitusional aktivis pengemudi transportasi online dalam memperjuangkan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum yang berkeadilan.
Kedua, mengakui kekosongan regulasi nasional telah menimbulkan konflik sosial dan merugikan pengemudi online di Jawa Timur.
Ketiga, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang masuk dalam Prolegnas 2026 ke DPR RI dengan mengirimkan materi kajian dan data lapangan yang disusun Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).
Keempat, petisi tersebut disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap lebih dari 5 juta masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor transportasi online sekaligus mencegah meluasnya konflik horizontal di daerah.
Politisi PKB tersebut menambahkan, DPRD Jatim akan menindaklanjuti petisi tersebut dalam satu hingga dua hari ke depan melalui komunikasi dengan wakil rakyat di Jakarta.
Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah baru dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) apabila Undang-Undang di tingkat pusat telah disahkan sebagai dasar hukum.
“Provinsi kan kalau buat Perda pasti ada turunannya, ada Undang-Undangnya dulu baru ada Perda-nya. Perda dulu Undang-Undang nggak ada, kan nggak bisa,” pungkas Musyafak.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
