SURABAYA (Lentera) - Komisi A DPRD Surabaya turun tangan dalam upaya menyelesaikan polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Selasa (19/5/2026). Dalam hearing tersebut, DPRD menegaskan tidak ada dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW sehingga tidak boleh ada klaim sepihak dari pihak manapun.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan unsur Kecamatan Gayungan, Kelurahan Dukuh Menanggal, pengurus RW, RT, serta perwakilan warga dari kedua wilayah.
"Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak," tegas Yona saat hearing.
Persoalan bermula dari klaim terhadap wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak dari RW 8 dianggap masuk ke wilayah mereka. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, Komisi A menemukan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur batas administratif antar-RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam forum itu juga dipaparkan sejarah kawasan Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah disebut mengikuti jalur jalan utama mulai dari selatan di perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke utara menuju gapura Bambe, kemudian ke arah barat hingga kawasan SMAN 15 Surabaya.
Namun seiring perkembangan wilayah dan pelebaran jalan dari sekitar tiga meter menjadi 10 meter, muncul dinamika baru, termasuk berkembangnya aktivitas ekonomi warga di sepanjang jalan tersebut.
Meski demikian, Yona mengungkapkan sejarah wilayah maupun kesepakatan lama tidak bisa otomatis dijadikan dasar hukum yang mengikat saat ini.
"Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya," ungkapnya.
Selain membahas batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam hearing terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan hingga dugaan penarikan retribusi harian terhadap pedagang.
Yona meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, Komisi A akan merekomendasikan penertiban. "Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan," tuturnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyoroti praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi antarwilayah. Menurutnya, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.
"Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak," tambahnya.
Dari hasil hearing, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat. Pihak RW 8 juga menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Komisi A DPRD Surabaya turut mendorong penguatan koordinasi antar-RT dan RW agar konflik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga," ujar Yona.
Sebagai penegasan, Komisi A menyampaikan beberapa poin penting hasil hearing, yakni belum adanya dasar hukum yang mengatur batas RW secara spesifik, larangan penguasaan jalan umum secara sepihak, aktivitas PKL yang wajib mengikuti aturan, penghentian potensi retribusi liar, serta pentingnya koordinasi lintas RW dalam setiap kegiatan warga.
"Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan," pungkas Yona.
Reporter: Amanah





.jpg)
