01 June 2026

Get In Touch

Gerindra Jatuhkan Sanksi Teguran Keras, pada Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Game saat Rapat

Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi menghadiri sidang majelis kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). (foto:ist/Ant)
Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi menghadiri sidang majelis kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, karena kasus "viral" merokok dan bermain game di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra, berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang.

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta mengutip Antara, Jumat (15/5/2026).

Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir mengatakan Ahmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

"Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menggelar sidang terhadap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidiqi yang viral, karena kedapatan merokok sambil bermain gim di ponselnya ketika mengikuti rapat di DPRD Jember yang membahas masalah stunting.

Ketua majelis sidang tersebut, M Maulana Bungaran mengatakan bahwa Partai Gerindra menggelar sidang itu karena perlu segera mengambil sikap atau tindakan, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku melalui sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.

"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," kata Maulana di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Adapun Ahmad Syahri selaku pihak yang diperiksa dalam sidang itu, hadir menggunakan kemeja safari berwarna putih yang menjadi ciri khas Gerindra. Selain itu, hadir juga Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim yang juga diperiksa.

Setelah keduanya siap untuk diperiksa, majelis sidang pun menggelar sidang secara tertutup untuk agenda pemeriksaan. Seluruh pihak yang tidak berkepentingan, termasuk para pewarta pun dipersilakan untuk menunggu hingga nantinya majelis menyampaikan putusan.

Diberitakan sebelumnya, beredar rekaman video yang menunjukkan Anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi yang kedapatan merokok sambil bermain gim di ponselnya sambil duduk di ruangan rapat DPRD Jember. 

Rapat tersebut beragendakan pembahasan permasalahan stunting di Kabupaten Jember. Video itu pun viral, kemudian beredar di media sosial dan bahkan diberitakan oleh sejumlah media arus utama. Setelah video itu viral, Ahmad Syahri pun menyampaikan permohonan maaf karena perilakunya tersebut.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.