16 May 2026

Get In Touch

Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Publik Berpegang pada Fakta

Praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D.
Praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D.

SURABAYA (Lentera) - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty menjadi sorotan warganet di media sosial setelah cuplikan podcast tahun 2022 kembali beredar. Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum menekankan pentingnya publik memahami perkara berdasarkan fakta hukum dan asas praduga tak bersalah.

Praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D. menyebut perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2008.

"Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3," ungkap Ghufron, Kamis (14/05/2026).

Menurutnya, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, yakni ketika tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

"Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya," katanya.

Ghufron juga menjelaskan, pihak pelapor sebenarnya memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanisme itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.

Namun, menurut Ghufron, tidak ada langkah hukum lanjutan yang ditempuh untuk menguji SP3 tersebut.

"Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik," ujarnya.

Selain itu, Ghufron menilai pembahasan dugaan KDRT dalam podcast tahun 2022 juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya," ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Di sisi lain, Ghufron menyebut Ahmad Dhani secara hukum juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

"KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP," katanya.

Meski demikian, menurut Ghufron, Ahmad Dhani tidak memilih langkah konfrontatif tersebut. Ia menilai keputusan itu kemungkinan dipengaruhi pertimbangan personal dan keluarga, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka.

"Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak," pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Santi

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.