BlITAR (Lentera) - Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengambil tindakan tegas, menonaktifkan oknum dosen terduga pelaku pelecehan yang menimpa 15 mahasiswinya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi, yang diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNU Blitar pada, 23 April 2026.
Sejak laporan masuk, Satgas bergerak cepat melakukan pendampingan terhadap korban, serta membuka ruang pengaduan bagi pihak lain yang diduga mengalami tindakan serupa.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan mengatakan langkah awal dilakukan dengan menghimpun berbagai keterangan, dan memastikan korban memperoleh pendampingan yang layak.
“Satgas langsung bergerak melakukan pendampingan dan menerima berbagai keterangan awal dari pihak yang diduga menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (13/5/20026).
Dijelaskannya, perkembangan kasus semakin menjadi perhatian publik setelah, pada Selasa (12/05/2026), Satgas menerima pendampingan dari PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Banu Tirta yang mengawal sekitar 15 mahasiswa yang diduga turut menjadi korban pelecehan.
"Seluruh laporan kini tengah diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan penanganan, BPP UNU Blitar membentuk tim pemeriksa yang melibatkan unsur internal lembaga.
Seluruh proses disebut, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Bahkan, demi menjaga independensi proses pemeriksaan sekaligus memberikan rasa aman bagi korban, oknum dosen terduga pelaku resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik maupun kelembagaan.
"Untuk menjaga netralitas pemeriksaan, dosen terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan kampus," tegas Rudiyanto.
Kebijakan tersebut meliputi penghentian aktivitas mengajar, pembimbingan akademik, pendampingan organisasi mahasiswa, kepanitiaan, hingga penggunaan fasilitas kampus baik akademik maupun non-akademik.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya intervensi ataupun pengaruh terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Tak hanya fokus pada penanganan kasus, BPP juga memandang peristiwa ini sebagai momentum evaluasi besar bagi dunia pendidikan tinggi.
Kampus berkomitmen, melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perlindungan mahasiswa, budaya akademik, hingga mekanisme penanganan kekerasan seksual agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
BPP UNU Blitar menegaskan, tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan relasi kuasa, maupun tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa dan civitas akademika.
Ditambahkan Rudiyanto, kepengurusan baru BPP juga menyatakan komitmennya membangun lingkungan kampus yang aman, profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa serta masa depan pendidikan tinggi yang sehat.
"BPP mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mengawal proses pemeriksaan secara dewasa, objektif, dan bertanggung jawab demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
