SURABAYA (Lentera) - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban. Seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya kini diwajibkan telah divaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya yang diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Surat edaran itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang Idul Adha. Penyakit yang diwaspadai meliputi PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Dalam aturan tersebut, hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang masuk ke Surabaya wajib telah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali. Ketentuan itu dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Selain itu, hewan kurban juga wajib dipastikan sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum dilalulintaskan ke Surabaya. Persyaratan itu harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.
"Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks," ujarnya.
Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi.
Tempat penjualan hewan kurban juga diwajibkan memiliki area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, dan tidak berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya. Jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual diminta segera melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
"Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Eri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban harus sehat secara medis dan layak disembelih.
Dalam SE tersebut, hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.
"Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban," ungkapnya.
Selain itu, hewan kurban yang tidak terjual diimbau tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi





.jpg)
