WASHINGTON (Lentera) - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melalui resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir kebijakan tarif global sebesar 10 persen terhadap barang impor. Langkah ini menandai upaya baru Gedung Putih untuk mempertahankan kebijakan perdagangan andalan Trump yang sebelumnya dinilai cacat hukum oleh pengadilan federal AS.
Berdasarkan laporan Kyodo News, banding tersebut diajukan pada Jumat (8/5/2026), sehari setelah panel hakim United States Court of International Trade memutuskan dasar hukum yang digunakan pemerintahan Trump untuk menerapkan tarif tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
Dalam putusan dengan suara 2-1, pengadilan menyatakan penggunaan Pasal 122 dalam Trade Act of 1974 tidak dapat dijadikan landasan untuk memberlakukan tarif global secara luas seperti yang dilakukan Trump.
Tarif 10 persen itu diumumkan Trump pada Februari 2026, tak lama setelah Supreme Court of the United States membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan pungutan terkait penyelundupan fentanil atas impor dari China, Canada, dan Mexico.
Trump saat itu menggunakan Pasal 122 sebagai dasar hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya. Aturan tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius.
Namun, undang-undang itu membatasi masa berlaku tarif hanya selama 150 hari, kecuali mendapat persetujuan dari Kongres untuk diperpanjang.
"Pemerintahan Trump sedang meninjau seluruh opsi hukum yang tersedia dan tetap yakin akan memenangkan perkara ini," kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, mengutip Antara, Sabtu (9/5/2026).
Putusan pengadilan tersebut menjadi pukulan hukum terbaru bagi agenda ekonomi Trump, meski dampaknya untuk sementara masih terbatas. Keputusan itu hanya berlaku di negara bagian Washington serta 2 perusahaan yang mengajukan gugatan.
Majelis hakim juga menilai sejumlah pihak penggugat lainnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat kebijakan tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh pelaku usaha kecil bersama 24 negara bagian yang mayoritas dipimpin Partai Demokrat. Mereka menilai pemerintahan Trump keliru menafsirkan ketentuan undang-undang dengan menyamakan defisit neraca perdagangan dengan defisit neraca pembayaran.
Sebelumnya, pada 2025, Trump juga memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act untuk memberlakukan tarif secara luas tanpa persetujuan Kongres.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena kebijakan perpajakan dan tarif pada dasarnya merupakan kewenangan legislatif.
Editor: Santi





.jpg)
