01 May 2026

Get In Touch

Pekerja di Malang Soroti Ketidakpastian Upah hingga Ancaman PHK pada May Day 2026

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman. (Santi/Lentera)
Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pekerja di Malang menyoroti ketidakpastian sistem pengupahan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. 

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengungkapkan isu perlindungan dan kepastian upah juga menjadi tema besar yang diangkat dalam peringatan May Day tahun ini.

"Ini yang selalu menjadi perhatian utama teman-teman pekerja," ujar Tasman, Jumat (1/5/2026).

Tasman menjelaskan, salah satu akar persoalan yang kerap memicu konflik adalah perubahan regulasi terkait formulasi perhitungan upah yang terjadi hampir setiap tahun. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian dan sering berujung pada tarik ulur antara pekerja dan pengusaha.

"Itu yang kemudian memicu konflik antara serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha setiap kali ada pembahasan kenaikan upah," jelasnya.

Di tingkat lokal, APSM mencatat persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kota dan Kabupaten Malang tidak hanya berkutat pada isu pengupahan. Praktik outsourcing yang masih meluas serta potensi PHK juga menjadi perhatian serius.

Lebih lanjut, ia menyinggung, belum adanya kejelasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ketidakpastian regulasi tersebut dinilai semakin memperburuk situasi di lapangan, terutama bagi pekerja yang berada dalam posisi rentan.

Dalam momentum May Day ini, Tasman juga menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satunya adalah optimalisasi anggaran untuk memperkuat kelembagaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Selain itu, pihaknya mendorong adanya regulasi daerah berupa peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur pembatasan PHK massal. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Harapan kami ada perda yang mengatur pembatasan PHK massal, dan juga ketegasan terkait aturan PKWT," tambah Tasman.

Di tengah kondisi global yang tidak menentu, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan bahan baku industri seperti plastik, kekhawatiran pekerja terhadap potensi ancaman PHK juga semakin meningkat.

APSM menilai, kondisi tersebut berpotensi dijadikan alasan oleh perusahaan dalam menekan biaya, termasuk dalam hal pengupahan. "Dari pihak perusahaan pasti akan menjadikan kondisi itu sebagai alasan, terutama saat pembahasan kenaikan upah," katanya.

Meski demikian, hingga saat ini Tasman mengaku, belum menerima laporan terkait PHK dari basis pekerja yang mereka naungi. Diketahui, APSM saat ini menaungi total 25 basis pekerja, dengan rincian 12 basis di Kota Malang dan 13 basis di Kabupaten Malang.

 

Reporter: Santi/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.