Usut Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024, Kejari Geledah Kantor KPU Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA (Lentera) -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, yang menyatakan aktivitas penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti berupa dokumen serta keterangan, yang berkaitan erat dengan penggunaan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kepada pihak KPU.
“Iya betul, kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah pilkada tahun 2023–2024, terkait dana hibah dari Pemkot ke KPU Kota Palangka Raya,” papar Hadiarto, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Namun pihak kejaksaan masih menutup rapat rincian mengenai nilai total dana hibah yang sedang diaudit, maupun temuan awal yang didapatkan dari meja kerja para staf KPU.
Hadiarto melanjutkan, seluruh proses saat ini masih dalam tahap pendalaman materi oleh tim penyidik. Dalam pelaksanaannya, beberapa personel Kejari Palangka Raya telah menyisir berbagai ruangan guna memeriksa berkas administrasi serta dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dianggap krusial.
Tim penyidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan alur penggunaan dana Pilkada tersebut.
"Sampai hari ini kami masih dalam proses pemeriksaan dan belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan di Kantor KPU Kota Palangka Raya, ditunggu saja," pungkas Hadiarto.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




.jpg)
