24 April 2026

Get In Touch

Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin, Ini Kata Polisi

Buronan kasus narkotika eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang (Kompas)
Buronan kasus narkotika eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang (Kompas)

JAKARTA (Lentera) -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana mencapai Rp 211,2 miliar dari sebuah rekening yang diduga terkait jaringan narkotika internasional milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

“Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar lebih kurang Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika berdasarkan analisis aliran dana perbankan yang dilakukan penyidik.

Brigjen Eko menyebutkan bahwa perputaran dana tersebut terdeteksi dari rekening atas nama Muhammad Jainun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tren transaksi menunjukkan aktivitas yang tidak wajar. 

Pada periode 2021 hingga 2025, nilai transaksi bahkan bisa mencapai Rp 3 miliar dalam satu bulan.

Memasuki akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan nilai transaksi per rekening mencapai miliaran rupiah, bahkan ada yang menembus lebih dari Rp 8 miliar dalam satu kali transaksi.

Penyidik juga menemukan pola transaksi berulang dengan nominal serupa melalui layanan mobile banking.

Pola ini diduga sebagai praktik pemecahan transaksi atau smurfing, serta indikasi perputaran dana (layering) yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelas Eko.

Jainun sediakan rekening penampung

Muhammad Jainun diduga berperan menyediakan rekening penampung dengan menggunakan identitas pribadinya.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Melansir Kompas, penangkapan terhadap Jainun dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.

Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking.

Rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada HB melalui jasa pengiriman.

Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan sekitar Rp 600.000, yang kemudian meningkat menjadi Rp 1 juta per bulan.

Penyidik menilai tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (dolus eventualis), karena tersangka dianggap mengetahui risiko bahwa rekeningnya dapat digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu HB yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri jaringan narkotika yang lebih luas (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.