JAKARTA (Lentera) - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), hingga calon kepala daerah berasal dari kader partai politik menuai respons. Partai Golkar menilai, orang terbaik meskipun bukan berasal dari dalam parpol harus diberikan ruang.
"Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, merespons usulan KPK terkait revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), di Jakarta, melansir Antara, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, KPK perlu memahami proses rekrutmen kepemimpinan nasional tidak semata-mata berbasis pada keanggotaan partai, melainkan juga kualitas dan kapasitas individu sebagai calon pemimpin bangsa.
Sarmuji mengakui, kaderisasi partai politik memang penting dan menjadi salah satu fungsi utama parpol dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai keterbukaan terhadap figur di luar partai juga tidak boleh diabaikan.
"Calon pemimpin dari partai politik itu baik, tetapi kita juga harus terbuka terhadap calon dari luar partai," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan peran partai politik adalah sebagai wadah rekrutmen politik yang inklusif, bukan eksklusif. Dengan demikian, peluang bagi tokoh nonpartai tetap harus dijaga dalam sistem demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya revisi terhadap Pasal 29 UU Parpol. Salah satu poinnya adalah penguatan sistem kaderisasi melalui klasifikasi anggota partai, seperti kader muda, madya, dan utama.
Dalam usulan tersebut, KPK juga mendorong adanya persyaratan berjenjang bagi calon legislatif. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah mencantumkan ketentuan kandidat harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik, selain tetap menjunjung prinsip demokratis dan terbuka.
KPK turut mengusulkan adanya aturan batas minimal waktu seseorang menjadi anggota partai politik sebelum dapat dicalonkan dalam pemilihan umum.
Editor: Santi




.jpg)
