TULUNGAGUNG (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi, untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung, untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepan, Rabu (22/4/2026) mengutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Adapun sembilan pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.
Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur.
KPK menduga, surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
“Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara, jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
Selain itu, terdapat klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
KPK juga mendalami, dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga, Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
