22 April 2026

Get In Touch

Pemkab Madiun Buka Pengaduan, Perusahaan Penahan Ijazah Terancam Sanksi

Arik Krisdiananto menegaskan Pemkab Madiun akan menindak tegas perusahaan yang menahan ijazah karyawan, mulai dari peringatan hingga penangguhan izin operasional.
Arik Krisdiananto menegaskan Pemkab Madiun akan menindak tegas perusahaan yang menahan ijazah karyawan, mulai dari peringatan hingga penangguhan izin operasional.

MADIUN (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memperkeras sikap terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Selain turun langsung ke lokasi, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) setempat membuka kanal pengaduan bagi korban dan menyiapkan sanksi tegas.

Kepala Dinaskerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi akan mendatangi CV Sukses Jaya Abadi, perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah karyawan.

"Ini sudah berulang kali dilaporkan dan menjadi perhatian Bupati. Kami ingin ada penyelesaian tuntas," kata Arik, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, pemerintah tidak lagi berhenti pada pembinaan. Sanksi administratif hingga penangguhan izin operasional disiapkan, bergantung pada hasil pemeriksaan pengawas provinsi.

"Bisa surat peringatan sampai penangguhan izin. Itu kewenangan pengawas provinsi," ujarnya.

Di sisi lain, Dinaskerin membuka akses pengaduan bagi mantan karyawan yang masih mengalami penahanan ijazah. Laporan tersebut akan menjadi dasar tindakan lanjutan.

Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan praktik penahanan ijazah melanggar ketentuan yang berlaku di Jawa Timur.

"Penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kami akan koordinasi dengan Disnaker kabupaten," kata Adi.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.