JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Modus ini bahkan terkuak dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang 2026.
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, melansir Antara, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak terjadi di satu daerah saja. KPK mencatat indikasi serupa muncul di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah; serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Budi menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk pembagian THR tersebut, termasuk pihak-pihak yang menerima.
Salah satu kasus yang kini tengah didalami adalah dugaan praktik serupa di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 5 saksi pada 21 April 2026 untuk mengusut dugaan aliran dana terkait pembagian THR.
"Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus memberikan update perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, KPK tercatat telah melakukan 3 OTT sepanjang 2026. Dugaan praktik pemberian THR kepada forkopimda pertama kali mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Tak berselang lama, KPK juga mengungkap adanya pola serupa dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya penerimaan uang yang diduga berasal dari praktik suap. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembagian THR, meski pada tahap awal belum secara spesifik disebutkan ditujukan kepada forkopimda.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan unsur forkopimda dalam aliran dana tersebut. Pada 21 April 2026, KPK memeriksa 2 anggota Polri, 2 jaksa, serta satu aparatur sipil negara guna mendalami dugaan pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.
Editor: Santi





.jpg)
