SURABAYA (Lentera) — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska mendukung larangan peredaran vape di masyarakat, karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi muda.
"Ada informasi bahwa vape mengandung methamphetamine atau sabu. Jelas sekali kalau peredaran narkotika termasuk sabu dilarang pemerintah. Dan ini juga berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda," ungkapnya, Kamis (16/04/2026).
Larangan penggunaan vape mulai banyak usulan untuk benar-benar diterapkan. Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Kepala BNN mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia karena lebih dari 20% sampel liquid yang diuji positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Kalangan Ulama melalui Majelis Ulama Indonesia termasuk kalangan Ulama Muda Madura, juga mendukung pelarangan Vape karena dinilai bertentangan dengan prinsip "menjaga jiwa" (hifdzun nafs) dalam Islam dan berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan (akibat zat karsinogenik seperti formaldehida dan asetaldehida dalam cairannya).
Lembaga kesehatan internasional WHO pun juga sudah mengeluarkan larangan melarang peredaran vape perasa untuk melindungi anak-anak dan remaja. Hal ini didasarkan pada meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik pada anak-anak usia 13–15 tahun dalam beberapa tahun ke belakang.
Menurut Indri, dengan melihat kemanfaatan yang cukup merugikan bagi kesehatan, khususnya terhadap remaja maka sudah saatnya larangan itu diberlakukan.
Apalagi lanjutnya, liquid vape (cairan vape) disalahgunakan dengan mencampurkan zat berbahaya seperti Etomidate, yakni obat bius medis yang disalahgunakan dan kini dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia.
"Selain itu juga mengandung sinte, sabu hingga NPS atau narkoba jenis baru yang zatnya di samarkan. Ini sangat berbahaya khususnya bagi generasi muda bangsa," terang anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Menurut Indri meskipun sering dianggap lebih aman daripada rokok konvensional, vape tetap memiliki risiko kecanduan karena ada indikasi narkotika dan berisiko terhadap kesehatan bagi paru-paru dan jantung.
"Vape dinilai bukan sekadar gaya hidup, melainkan berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika di kalangan generasi muda. Penggunaan vape akan berbahaya bagi kesehatan yang lebih besar (mudarat) daripada manfaatnya, sehingga harus dicegah," tegas politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura ini.
Seperti diketahui, fenomena penggunaan vape yang marak di kalangan generasi muda di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Pulau Madura memicu kekhawatiran serius. Apalagi temuan BNN, penyalahgunaan alat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.
BNN menemukan, bahwa cairan (liquid) vape disalahgunakan untuk mencampurkan zat narkotika, salah satunya adalah etomidate. Di beberapa negara juga telah mengambil langkah tegas melarang penggunaan vape karena dinilai membahayakan, seperti Singapura, Thailand, India, dan Brazil.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
