15 April 2026

Get In Touch

Polres Madiun Ungkap Curanmor Spesial Milik Petani di Sawah

Petugas Polres Madiun menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Madiun, Selasa (14/4/2026)
Petugas Polres Madiun menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Madiun, Selasa (14/4/2026)

MADIUN (Lentera) -Polres Madiun menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor, SDR (50) dan STR (23), warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Keduanya beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku menyasar kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap.

“Modusnya menunggu situasi sepi, lalu mengambil kendaraan,” kata Kemas, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, sasaran utama pelaku adalah area persawahan. Saat petani bekerja, sepeda motor biasanya diparkir di pinggir sawah tanpa pengawasan.

Pelaku datang dengan berjalan kaki agar tidak menarik perhatian, kemudian membawa kabur kendaraan.

Selain di sawah, pelaku juga beraksi di lingkungan permukiman. Untuk mencari target, mereka berkeliling menggunakan jasa ojek daring sambil mengamati rumah yang tampak sepi.

“Mereka mencari kendaraan yang kuncinya masih terpasang,” ujar Kemas.

Dalam kasus pertama, SDR mencuri sepeda motor Honda Karisma milik Suparman, warga Kecamatan Pilangkenceng. Peristiwa terjadi pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Korban saat itu meninggalkan motornya dengan kunci masih menempel. Saat kembali, kendaraan sudah hilang.

Polisi menangkap SDR saat hendak menjual motor hasil curian. Dari tangan tersangka, disita satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, STR mencuri sepeda motor Honda Supra tahun 2002 milik Dedi Irawan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri keberadaan motornya yang diketahui berada di rumah tersangka di wilayah Sumberbening. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.