JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Seorang saksi berinisial ZA, diduga menjadi perantara aliran uang dari pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Nilai dugaan aliran uang tersebut fantastis, mencapai hingga 1 juta dolar Amerika Serikat.
"Fakta yang kami temukan, betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam, mengutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Namun, Achmad mengungkapkan uang yang telah diterima ZA hingga kini belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR RI. "Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang resmi dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam proses penyidikan, nama lain seperti Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, sempat terseret. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka meski pernah dikenai pencegahan ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut memperkuat dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
Tak lama berselang, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Upaya penegakan hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sempat terjadi dinamika dalam status penahanan Yaqut. Permohonan keluarga agar ia menjalani tahanan rumah dikabulkan, sehingga ia berpindah status pada 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan setelah melakukan evaluasi dan proses hukum lanjutan.
Pengembangan kasus juga berujung pada penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Editor: Santi,ist





.jpg)
