SURABAYA (Lentera) - Komisi D DPRD Jawa Timur menginsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi, yang kini telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) legislatif.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menegaskan hingga saat ini Trans Jatim telah memiliki delapan koridor yang terus dikembangkan guna memberikan pelayanan transportasi publik berbasis kerakyatan.
“Sejauh ini, sudah ada 8 koridor, yang jelas terus kita kembangkan untuk memberikan pelayanan transportasi berbasis kerakyatan. Dimana rakyat benar-benar mendapat transportasi publik yang layak dan murah,” ungkap Abdul Halim, Senin (13/04/2026).
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, DPRD Jatim melalui Komisi D terus melakukan perbaikan, khususnya dalam memperkuat akses penghubung antara Trans Jatim dengan angkutan dalam kota di kabupaten/kota. Kendala yang ada, menurutnya, masih terus dikomunikasikan.
"Kendalanya masih terus kita komunikasikan. Salah satunya sarana angkutan penghubung dari trans Jatim ke angkutan dalam kota. Kami berharap bahwa pelayanan transportasi di Jawa Timur bisa terakses hingga ke pedesaan,” tuturnya.
Menurut Halim, DPRD Jatim juga menilai program Trans Jatim memberikan dampak positif, salah satunya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua.
"Dengan trans Jatim yang sudah berjalan, ternyata bisa menurunkan angka lakalantas pengendara roda dua. Ini salah satu manfaatnya. Belum lagi penumpang juga mendapatkan layanan transportasi publik yang murah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tarif yang dikenakan relatif terjangkau karena mendapat subsidi pemerintah provinsi. “Pelajar sebesar Rp2.500 sementara untuk masyarakat umum Rp5.000. Sejauh ini sarana publik angkutan trans Jatim di subsidi pemerintah provinsi. Akhirnya rakyat Jatim bisa merasakan APBD untuk rakyat,” tandasnya.
Saat ini, delapan koridor Trans Jatim telah melayani sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Madura, Mojokerto, Jombang, Malang, Lamongan, dan daerah lainnya. DPRD Jatim berharap Raperda Transportasi Publik Terintegrasi dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai dasar hukum.
"Komisi D DPRD Jatim mendorong agar perda bisa sebagai payung hukum sarana publik trans Jatim,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
