06 April 2026

Get In Touch

Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo, Imbas Kasus Amsal Sitepu

Kejati Sumut, Harli Siregar (kiri) dan Kejari Karo, Danke Rajagukguk (kanan) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (foto:ist/Ant)
Kejati Sumut, Harli Siregar (kiri) dan Kejari Karo, Danke Rajagukguk (kanan) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara dengan mengklarifikasi dan mengeksaminasi, imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga jaksa penuntut umum (JPU) telah diamankan untuk pemeriksaan itu.

"Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan di Jakarta mengutip Antara, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.

Nantinya, dia memastikan Kejagung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan. Ditegaskannya, tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung, untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Diketahui, kasus yang menjerat Amsal, sebagaimana tuntutan Kejari Karo kepada Amsal dalam persidangan. Amsal diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan selama 30 hari, dan unsur jasa editing, cutting, dan dubbing, dihitung sebagai kerugian negara.

Amsal juga ditahan pada 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama. Amsal ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, dan lain-lainnya, seperti yang termuat dalam KUHAP lama.

Dalam proses persidangan, PN Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal, dengan membebaskannya dari segala tuntutan, serta memerintahkan agar nama baik Amsal dipulihkan kembali.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.