MALANG (Lentera) -Pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., menegaskan audit kinerja menjadi kunci kesuksesan dalam penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah.
"Audit kinerja menjadi elemen yang sangat penting karena terjadi perubahan mendasar. Karena transformasi budaya kerja akan semakin maksimal terbentuk apabila ada pola pengawasan cara kerja ASN yang diperketat," ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurut Andhyka, WFH memiliki potensi besar untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN, khususnya dalam menggeser orientasi dari kehadiran fisik menuju penilaian berbasis kinerja dan hasil kerja nyata.
Dinilainya, budaya kerja birokrasi pemerintah daerah di Indonesia saat ini masih cenderung menempatkan kehadiran fisik sebagai indikator utama kedisiplinan, yang terkadang tidak berbanding lurus dengan produktivitas pegawai.
Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pelaksanaan WFH satu hari dalam satu pekan, yakni pada hari Jumat, menurutnya akan mendorong terbentuknya skema penilaian kinerja ASN berbasis output dan hasil kerja.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Andhyka menekankan transformasi budaya kerja tidak bisa terjadi secara instan. Keberhasilan WFH sangat bergantung pada desain sistem kerja yang dibangun oleh masing-masing pemerintah daerah. Dengan mengedepankan prinsip ketegasan, kejelasan evaluasi, visi yang jelas, serta pemanfaatan teknologi yang optimal.
"WFH dapat menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional, fleksibel, dan berorientasi hasil," katanya.
Ia menegaskan, peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas mengikuti kebijakan pusat. Tetapi juga memastikan implementasi WFH sesuai SE tersebut dapat berjalan maksimal melalui tahapan manajerial yang adaptif.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu meyakinkan masyarakat, WFH tidak akan mengganggu mekanisme pelayanan publik. Layanan yang bersifat front office, seperti administrasi kependudukan, perizinan tertentu, atau layanan yang membutuhkan interaksi fisik, harus tetap berjalan normal.
Sedangkan fungsi back office, termasuk administrasi internal, perencanaan, dan pelaporan, dapat dilaksanakan melalui WFH.
Reporter:Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
