03 April 2026

Get In Touch

DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tindak Tegas Videotron Horor di PTC

Tayangan horor yang ada di videotron depan PTC.
Tayangan horor yang ada di videotron depan PTC.

SURABAYA (Lentera)– Tayangan iklan film horor di videotron kawasan bundaran PTC Surabaya menuai keluhan. DPRD Surabaya pun meminta pemerintah kota (Pemkot) segera menertibkan materi reklame yang dinilai meresahkan, terutama bagi anak-anak.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait konten videotron di seberang Pakuwon Mall tersebut. 

Iklan film berjudul Aku Harus Mati dinilai memicu rasa takut sekaligus memunculkan pertanyaan dari anak-anak yang melintas di lokasi.

“Saya menerima banyak keluhan tentang materi videotron di depan bundaran PTC. Banyak orang tua resah karena anaknya bertanya mengenai kalimat yang terpampang di iklan itu,” ujar Josiah, Jumat (3/4/2026).

Ia menuturkan, aturan reklame di Kota Surabaya secara jelas melarang konten yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau keresahan di ruang publik. Menurutnya, materi iklan tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Aturan reklame jelas, tidak boleh menimbulkan ketakutan atau keresahan masyarakat. Saya kira materi ini sudah masuk kategori itu,” tuturnya.

Untuk itu, Josiah mendesak aparat terkait, termasuk Satpol PP dan dinas berwenang, segera mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tayangan tersebut. “Harusnya di-take down. Tinggal kita lihat, berani tidak Satpol PP dan dinas terkait menertibkan ini,” katanya.

Selain menyoroti videotron, Josiah juga mengkritisi maraknya pelanggaran reklame lain di Surabaya, khususnya iklan rokok yang dinilai kian tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir. “Banyak iklan rokok yang melanggar aturan dan dibiarkan. Sejak sekitar 2022, saya lihat makin tidak tertib,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi di kawasan underpass Jalan Mayjen Sungkono yang disebut berlangsung cukup lama tanpa penindakan.

“Salah satunya di underpass Mayjen Sungkono, iklan rokok melanggar sejak 2023 dan masih ada. Ini perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

Josiah menambahkan, regulasi terkait iklan rokok sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga PP Nomor 109 Tahun 2012, serta ketentuan penyiaran lainnya.

Ia menegaskan, salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penempatan reklame rokok yang melintang ke arah pengemudi, padahal seharusnya dipasang sejajar dengan bahu jalan dan tidak berada di jalan protokol.

“Ketentuannya jelas, tidak boleh melintang ke arah pengemudi dan tidak boleh dipasang di jalan protokol,” tambahnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan reklame, agar ruang publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.

Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.