03 April 2026

Get In Touch

Upaya Selamatkan Aset, Pemkot Palangka Raya Terima 14 Sertifikat Tanah

Penyerahan 14 sertifikat tanah diterima Wali Kota Palangka Raya, Farid Naparin (kedua kiri)
Penyerahan 14 sertifikat tanah diterima Wali Kota Palangka Raya, Farid Naparin (kedua kiri)

PALANGKA RAYA (Lentera) – Sebagai upaya menyelamatkan dan mengamankan aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya resmi menerima sebanyak 14 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).

Sertifikat elektronik diterima langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Palangka Raya, Ferdinan Adinoto didampingi Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan.

"Kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial, namun mencakup lima bidang strategis dalam rangka memperkuat tata kelola agraria di Kota Palangka Raya," papar Fairid, dikutip pada Kamis (2/4/2026).

Diketahui, acara serah terima tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan, yang menjadi langkah nyata Pemkot dalam penyelamatan aset negara.

Adapun kelima bidang yang dimaksud, yaitu berbentuk dukungan dan percepatan sertifikasi aset tanah kota, integrasi data pertanahan, penanganan aktif kasus pertanahan aset pemerintah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan kerja sama strategis lainnya.

Dalam rinciannya, ia mengatakan 14 sertifikat tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni 9 sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, 4 di Kelurahan Panarung, dan 1 di Kelurahan Kereng Bangkirai.

"Ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan tata ruang yang akuntabel, dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Palangka Raya, Ferdinan, menerangkan jika realisasi BPHTB Kota Palangka Raya hingga 31 Maret telah mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari Rp12,7 miliar.

Ditambahkannya, kolaborasi ini hendaknya menjadi inspirasi bagi 12 kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

”Permasalahan tanah merupakan hal yang berat, karena lahan tidak bertambah sementara jumlah penduduk terus bertambah, yang menyebabkan sering terjadi klaim," jelasnya.

Ferdinan menambahkan, terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum.

Nantinya aset-aset pemerintah tersebut akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial masyarakat di kelurahan, seperti pembangunan rumah ibadah, Posyandu, atau Puskesmas.

"Selain untuk fungsi sosial, legalitas aset penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, sehingga dapat dikelola secara positif agar bisa memberikan kontribusi pendapatan bagi pembangunan Kota,” pungkasnya.

Reporter : Novita/Editor:Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.