SURABAYA (Lentera) – DPRD Kota Surabaya tengah memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang akan dilengkapi dengan skema sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), regulasi ini difokuskan untuk memastikan kepatuhan dunia usaha sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja di Kota Pahlawan.
Ketua Pansus, Abdul Malik mengatakan salah satu penguatan utama dalam raperda tersebut, adalah penambahan aspek sanksi. Meski bukan satu-satunya fokus, keberadaan sanksi dinilai penting sebagai instrumen agar aturan dapat berjalan efektif.
“Perwali sudah ada, tapi tidak mengatur sanksi. Di perda ini nanti akan ada penguatan, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukum, menyesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Malik, Kamis (2/4/2026).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menuturkan, tujuan utama pengaturan tersebut bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
“Harapannya perusahaan bisa lebih tertib. Karena yang utama adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
Menurut Malik, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki kepastian jaminan ketika mengalami risiko kerja. “Kalau sudah terdaftar, ketika terjadi insiden, mereka otomatis mendapatkan jaminan sesuai aturan. Ini yang ingin kita pastikan melalui perda,” ucapnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus sempat mempertimbangkan penggabungan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun opsi tersebut tidak dilanjutkan agar pembahasan lebih fokus dan efisien.
“Awalnya ada usulan digabung, tapi akhirnya diputuskan fokus pada raperda jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa lebih cepat selesai,” ungkapnya.
Sejauh ini, DPRD juga belum menerima laporan langsung terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Meski demikian, data tersebut akan didalami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tahapan berikutnya.
“Semua akan dibahas bertahap, termasuk sinkronisasi data dengan dinas terkait,” tambahnya.
Pansus menargetkan, pembahasan raperda ini segera rampung, sehingga Surabaya memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi tenaga kerja sekaligus mendorong kepatuhan dunia usaha secara berimbang.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
