MALANG (Lentera) -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meringkus dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24) tersangka pembunuhan seorang juru parkir di salah satu kafe di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo di mapolresta setempat, Selasa (24/3/2026), menyampaikan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada, Jumat (20/3/2026) itu.
"Terdapat dua tersangka yang ditangkap FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA (42). Penyelidikan yang kami lakukan, baik dari melakukan pemeriksaan CCTV hingga meminta keterangan dari para saksi," kata Aji.
Aji menjelaskan sebelum pembunuhan itu terjadi, korban bersama kedua tersangka melakukan aktivitas mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Saat itu, tersangka FNA merasa tersinggung lantaran menduga korban SA telah menggoda teman wanitanya. Hal itu pun akhirnya memicu cekcok dan pertengkaran diantara keduanya.
FNA pun ketika itu langsung menusuk tubuh korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebilah pisau yang memang telah dibawa untuk berjaga-jaga.
"Ketiga orang sama-sama petugas parkir. Teman satunya (SNS) membantu memegangi korban. (Luka pada tubuh korban) kebanyakan di daerah dada," ujar dia.
Setelah melakukan aksi penusukan itu, FNA dan SNS meninggal TKP menggunakan sepeda motor menuju ke kosan serta mengganti pakaian.
Tak berselang lama, kedua pria itu pun melarikan diri dari Kota Malang menuju ke Bendung Selorejo, Kabupaten Malang untuk membuang barang bukti pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban.
Setelah dari Bendungan Selorejo, FNA dan SNS melanjutkan perjalanan dan diduga kabur ke Kabupaten Blitar.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian setempat mendapatkan informasi tentang keberadaan FNA dan SNS, yakni di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur dari Polsek Garum, Blitar, pada Sabtu (21/3).
"Tim kami meluncur ke Blitar kemudian dibantu oleh Polsek Garum, Blitar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya FNA dan SNS dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 lebih subsider Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman Pasal 459 KUHP pidana mati dan/atau penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun. Untuk subsider Pasal 458 ayat 3 ancaman 20 tahun penjara dan lebih subsider Pasal 262 ayat 4 ancaman 12 tahun penjara," tuturnya,dikutip Antara (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
