25 March 2026

Get In Touch

Viral Mobil Pelat Merah di Jombang, Pemkot Surabaya Pastikan Bukan Asetnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

SURABAYA (Lentera) -Sebuah mobil berpelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, langsung memicu perhatian publik. 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan tersebut bukan mobil dinas milik mereka.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang beredar dalam video tersebut. Dari hasil pengecekan melalui database internal, mobil tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek, Selasa (24/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama. 

Hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026. Pada hari itu, seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas dipastikan tidak digunakan. Kendaraan tersebut baru dijadwalkan dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai bisa digunakan sejak siang hari.

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” jelasnya.

Wiwiek menambahkan, selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.