17 March 2026

Get In Touch

Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji Dipanggil KPK, Diduga Serahkan Uang ke Eks Menag

Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026) -Kompas
Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026).

KPK meyakini eks anak buah Yaqut itu bakal kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Hari ini Selasa, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.

Peran Gus Alex

Sebelumnya, KPK telah mengungkap peran Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, peran Gus Alex adalah memerintahkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta fee percepatan ibadah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pejabat yang diperintah oleh Gus Alex adalah Rizky Fisa Abadi (RFA), yang merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

Pada 2023, Gus Alex pula yang memerintahkan Rizky menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre lewat kuota haji khusus.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," ujar Asep dalam dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.

Atas dasar perintah Gus Alex, Rizky menginstruksikan stafnya untuk mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta.

Salah satu cara pengumpulan fee itu dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50

Pada 2024, Gus Alex berkomunikasi dengan Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, M Agus Syafi'i untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusus dengan skema dibagi dua (50:50).

Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut memerintahkan pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus kepada PIHK.

"IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," ujar Asep,dikutipdari Kompas.

Penyidik meyakini, uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan.

Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.

"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.

Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” kata Asep.

KPK Tahan Yaqut

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen.

Perintah itu disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.

Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).

Asep mengatakan, Yaqut selanjutnya memerintahkan Hilman agar melakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000.

Keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.