09 March 2026

Get In Touch

Tukar Uang Rp100 Ribu Jadi Rp90 Ribu? Pakar Unair: Bisa Termasuk Riba

Ilustrasi penukaran uang baru. (Pixabay)
Ilustrasi penukaran uang baru. (Pixabay)

SURABAYA (Lentera) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru kembali marak di berbagai sudut kota. Banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang kecil yang biasanya digunakan untuk kebutuhan berbagi saat Lebaran. Namun awas, pertukaran uang bisa masuk riba.

Pasalnya, praktik penukaran uang yang disertai selisih nilai misalnya menukar uang Rp100.000 dan hanya menerima pecahan baru senilai Rp90.000 memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam perspektif hukum Islam dalam hal ini riba.

Menanggapi fenomena ini, pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Imron Mawardi, menjelaskan uang termasuk kategori barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam pertukarannya.

Prof. Imron mengatakan dalam teori ekonomi Islam, uang diperlakukan seperti emas atau perak yang disebut dalam hadis. Karena itu, pertukaran uang dengan jenis yang sama harus memenuhi dua syarat utama, yakni jumlahnya harus sama dan dilakukan secara langsung atau tunai.

“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), uang diposisikan sebagai alat tukar yang mengikuti ketentuan hadis. Jika ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka terdapat unsur riba di dalamnya,” ujar Prof. Imron, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, jika seseorang menukarkan uang Rp100.000 namun hanya menerima pecahan senilai Rp90.000, maka selisih tersebut dapat dikategorikan sebagai riba fadhl, yakni tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang dilarang dalam Islam.

Menurutnya, praktik semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat memengaruhi keberkahan dalam transaksi, terlebih ketika dilakukan menjelang momentum ibadah seperti Ramadan dan Idulfitri.

Meski demikian, Prof. Imron menjelaskan terdapat cara yang lebih sesuai dengan prinsip syariah apabila penyedia jasa tetap ingin memberikan layanan penukaran uang.

Salah satu caranya adalah dengan memisahkan secara jelas antara nilai nominal uang yang ditukarkan dengan biaya jasa atau ujrah.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan senilai Rp100.000. Sementara biaya jasa, seperti upah mengantre atau layanan penukaran, dibayar dalam transaksi terpisah.

“Jika biaya jasa dipisahkan dengan jelas dari nilai uang yang ditukar, maka transaksi tersebut bisa lebih sesuai dengan prinsip syariah,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh perbankan. Saat ini banyak bank yang menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran, bahkan melalui sistem pendaftaran daring.

Menurutnya, penukaran melalui jalur resmi tidak hanya lebih aman dari sisi hukum syariah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

“Pemanfaatan pendaftaran online melalui situs resmi bank jauh lebih aman dibandingkan menukar uang di pinggir jalan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah

Editor: Lutfiyu Handi 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.