09 March 2026

Get In Touch

ASN Pemkot Malang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Terancam Sanksi

Ilustrasi: Kendaraan dinas ASN Pemkot Malang terparkir di area Balai Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Kendaraan dinas ASN Pemkot Malang terparkir di area Balai Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2026. ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut dipastikan akan mendapatkan teguran hingga sanksi administratif.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan secara resmi belum ada surat edaran khusus terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, secara regulasi ketentuan tersebut telah diatur oleh pemerintah dan wajib dipatuhi seluruh ASN.

"Secara resmi (surat edaran) memang belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai mobil dinas berarti semuanya tidak boleh memakai," ujarnya, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Dijelaskannya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional atau kegiatan kedinasan.

Karena itu, Pemkot Malang meminta seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.

Sebagai bentuk pengawasan, kendaraan dinas milik pemerintah daerah rencananya akan diparkirkan di satu lokasi yang sama, yakni di kawasan Balai Kota Malang sebelum masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi dimulai. Kebijakan tersebut nantinya akan diperkuat melalui penerbitan aturan teknis.

Menurut Ali, kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan dan difungsikan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh sebab itu, penggunaannya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

"Mobil dinas itu melekat pada jabatan dan digunakan untuk aktivitas kedinasan. Jadi tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi, termasuk untuk mudik," katanya.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas resmi, termasuk jika terdapat agenda kedinasan yang harus dijalankan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau pada hari H Lebaran ada agenda dinas dan mobil dinas digunakan untuk tugas tersebut, tentu diperbolehkan," katanya.

Ali menegaskan, Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut. Sanksi akan diawali dengan teguran hingga peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan teguran secara lisan terlebih dahulu. Jika masih melanggar, tentu akan ada sanksi peringatan," tuturnya.

Untuk diketahui pada tahun sebelumnya, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah diparkirkan secara serentak di area Mini Block Office yang berada di kawasan Balai Kota Malang. Kebijakan tersebut diberlakukan pada hari terakhir kerja atau H-1 cuti bersama Lebaran.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.