JAKARTA (Lentera) - Kasus dugaan korupsi dengan tesangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil suami dan anak dari Fadia karena diduga ikut menikmati aliran dana korupsi melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dalam kasus ini, KPK menyebut, sejumlah pihak ikut kecipratan. Di antaranya Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian, putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar. Aliran juga mengarah ke orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun Rp 2,3 miliar serta putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff sebesar Rp 2,5 miliar.
Penyidik juga akan menggali informasi terkait pengelolaan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.
Kasus Pengadaan Jasa dan Makanan RS
Sebab, lanjut Budi, perusahaan tersebut mendapatkan banyak proyek pengadaan barang dan jasa dan tidak sebatas outsorcing.
"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi melansir antara.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia itu sendiri selaku bupati Pekalongan.
Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang meggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest. Diketahui, saat ini, Fadia Arafiq sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan Merah Putih. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
