Disnaker Kota Malang Buka Posko Aduan THR 2026 bagi Pekerja Swasta, Bisa Lewat WA dan Instagram
MALANG (Lentera) - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pekerja swasta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Perusahaan nakal yang terbukti mangkir dari kewajiban dapat dikenai sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.
"Kami sudah membuka posko, baik online maupun offline. Kalau offline kami buka posko di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Kalau online juga bisa, lewat pengaduan kami yang di customer servicenya, ada WA nya di instagram kami," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (2/3/2026).
Ditegaskannya, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
"Kalau memang itu terbukti ada pelanggaran, menghindari kewajiban untuk bayar THR, kami laporkan nanti ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi selaku pengampu dari pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur," tegasnya.
Terkait sanksi, Arif menyebut konsekuensinya tidak hanya sebatas denda administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha.
"Tidak hanya denda saja. Bisa juga dihentikan, ada pencabutan izin. THR ini sudah amanah, ada aturannya," katanya.
Namun demikian, apabila keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR disebabkan ketidakmampuan perusahaan secara finansial, Arif mengaku pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan dan mediasi. Menurutnya, solusi dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja.
"Kalau memang seperti itu, harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Berkaca pada tahun sebelumnya, Arif menyebut terdapat beberapa aduan terkait THR, meski jumlahnya tidak signifikan. Permasalahan yang muncul umumnya berupa keterlambatan pembayaran, bukan tidak dibayarkan sama sekali.
Dalam kasus tersebut, menurutnya perusahaan telah membuat kesepakatan tertulis dengan pekerja untuk membayarkan THR setelah Lebaran. Langkah itu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
"Sehingga mereka membuat kewajiban untuk membayar THR-nya setelah lebaran. Tapi dibuat secara tertulis dan itu disepakati oleh kedua belah pihak," tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR umumnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran. Namun untuk tahun 2026, Disnaker masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Sampai sekarang ini belum ada aturan yang turun. Begitu ada nanti akan segera kami sosialisasikan baik itu nanti ke teman-teman dari pengusaha maupun perwakilan dari serikat kerja atau serikat buruh," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
