PEKANBARU (Lentera) -Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu kementerian ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, Riau, karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial J (36) diringkus bersama dua perempuan berinisial S (33) dan B (33) yang disebut merupakan satu jaringan peredaran sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, J memiliki peran sebagai bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah Kabupaten Siak.
“Tersangka J ini PPPK di salah satu kementerian. Dia ditangkap bersama dua wanita ibu rumah tangga yang merupakan satu jaringan dengan J mengedarkan sabu,” ujar Benny kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).
Ditangkap saat tertidur di rumah
Benny menjelaskan, penangkapan terhadap J dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Rabu (25/2/2026).
Saat petugas datang, J sedang tertidur dan langsung diamankan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,36 gram.
Setelah penangkapan J, polisi melakukan pengembangan dan menangkap S di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. S diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Sehari kemudian, Kamis (26/2/2026), tersangka B ditangkap di Kecamatan Tenayan Raya. B diduga sebagai pemasok atau bandar sabu dalam jaringan tersebut.
Selain sabu, polisi menyita dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit telepon genggam, serta satu perangkat alat isap sabu.
Hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Polisi Tetapkan Satu DPO
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial ED sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, mengutip dari Kompas (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
