01 March 2026

Get In Touch

Komisi III DPRD Madiun Panggil OPD Terkait Izin Gedung 8 Lantai RSI Siti Aisyah

Komisi III DPRD Kota Madiun menggelar RDP tertutup soal izin gedung 8 lantai RSI Siti Aisyah dan meminta dokumen perizinan untuk diverifikasi.
Komisi III DPRD Kota Madiun menggelar RDP tertutup soal izin gedung 8 lantai RSI Siti Aisyah dan meminta dokumen perizinan untuk diverifikasi.

MADIUN (Lentera)— DPRD Kota Madiun memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait proses perizinan pembangunan gedung delapan lantai milik Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun.

Pemanggilan dilakukan Komisi III melalui rapat dengar pendapat (RDP) tertutup pada Jumat (27/2/2026). Langkah itu merupakan tindak lanjut aduan warga RT 59, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, yang mempertanyakan legalitas serta dampak lingkungan proyek tersebut.

Rapat dipimpin Armaya selaku koordinator Komisi III dari unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam forum itu perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Usai rapat, Plt Kepala DLH Totok Sugiharto enggan memaparkan hasil pembahasan, termasuk terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang disebut telah terbit.

“Ke pak ketua saja,” ujarnya singkat.

Sejumlah anggota Komisi III juga tidak memberikan keterangan rinci dan mengarahkan pernyataan resmi kepada pimpinan dewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OPD menyatakan dokumen perizinan pembangunan telah lengkap. Namun Komisi III meminta seluruh dokumen diserahkan sebagai bahan verifikasi dan pencocokan dengan manajemen rumah sakit.

Ketua Komisi III Nursalim mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen RSI untuk klarifikasi lebih lanjut. “Ya. Insya Allah (memanggil),” ujarnya.

Sebelumnya, warga RT 29 Madiun Lor menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses amdal. Mereka juga mengeluhkan dampak pembangunan, seperti penyusutan debit air sumur dan kerusakan rumah akibat material proyek.

SKKL yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut telah dikantongi pihak rumah sakit. DPRD menyatakan akan menelusuri kesesuaian prosedur sebelum mengambil sikap lebih lanjut. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 

Editor : Lutfiyu Handi 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.