01 March 2026

Get In Touch

Dana Desa Dipangkas 83 Persen, Ketua DPRD Trenggalek Dorong Kepala Desa Perkuat Kemandirian

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi

TRENGGALEK (Lentera) – Pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat hingga sekitar 83 persen, membuat pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek harus beradaptasi cepat.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menilai kondisi tersebut menjadi momentum bagi desa untuk memperkuat kemandirian dan inovasi, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan anggaran dari pemerintah.

Doding menegaskan bahwa desa memiliki sejarah panjang sebagai entitas mandiri yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menyebutkan, dalam kitab Negarakertagama pada era Majapahit sekitar abad ke-15, desa sudah dikenal sebagai satuan masyarakat yang memiliki otonomi.

“Desa itu sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri, sehingga marwah desa dan kepala desa harus tetap dijaga,” kata Doding, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kepala desa perlu mengubah pola pikir dengan memaksimalkan potensi lokal dan tidak hanya mengandalkan Dana Desa maupun bantuan pemerintah daerah dan pusat. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat agar desa mampu bertahan di tengah keterbatasan anggaran.

“Kepala desa harus bersikap seperti raja, artinya mampu memimpin, berinovasi, dan menjadikan desanya mandiri,” tegasnya.

Doding juga menjelaskan bahwa konsep kemandirian desa sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul serta otonomi desa dalam mengelola urusan lokal, adat, dan asetnya sendiri.

“ADD dari kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun suatu saat tidak ada, desa jangan sampai bingung,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono mengakui pemangkasan anggaran berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Ia menyebut, salah satu program prioritas pemerintah pusat yang menyerap Dana Desa adalah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang pembiayaannya dicicil selama enam tahun.

“Kami harus mencari terobosan agar pembangunan desa tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” kata Puryono.

Meski menghadapi tekanan anggaran, Puryono mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek karena Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mengalami pemangkasan. Ia menilai hal tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“ADD di Trenggalek aman dan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kabupaten membantu desa agar tetap berjalan,” pungkasnya. (adv)

 

 Reporter: Herlambang

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.