24 February 2026

Get In Touch

Pandangan Gerindra dan Golkar Terbelah atas Rencana Penambahan Modal Rp300 Miliar PT Jamkrida Jatim

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dalam Agenda Pembahasan PT Jamkrida Jawa Timur
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dalam Agenda Pembahasan PT Jamkrida Jawa Timur

SURABAYA (Lentera) -Pandangan terbelah alias berbeda disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur terhadap rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur dalam rapat paripurna, Senin (23/2/2026).

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hartono, menyoroti pentingnya peran Jamkrida di tengah besarnya jumlah pelaku UMKM di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, pada 2024 jumlah UMKM telah mencapai 9,78 juta unit usaha, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia.

Namun, menurutnya, besarnya jumlah tersebut belum sepenuhnya diimbangi kemudahan akses pembiayaan formal karena masih banyak pelaku usaha kecil terkendala keterbatasan agunan saat mengajukan kredit.

“Dalam konteks ini, PT Jamkrida Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai lembaga penjaminan untuk menjembatani kesenjangan akses pembiayaan tersebut,” ungkap Hartono.

Saat ini modal disetor PT Jamkrida tercatat sebesar Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar. Dengan tambahan penyertaan modal Rp300 miliar, kapasitas penjaminan diharapkan meningkat dan mampu menjangkau hingga 1 juta UMKM di Jawa Timur.

Meski demikian, Fraksi Gerindra menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan fiskal daerah. Hartono menjelaskan, gearing ratio PT Jamkrida telah mencapai 35 kali, mendekati batas maksimum regulator sebesar 40 kali.

Selain itu, analisis cost of equity menunjukkan potensi peningkatan biaya modal hingga 46,81 persen, lebih tinggi dibandingkan bunga deposito sekitar 5,75 persen.

“Oleh karena itu, selain melihat kebutuhan permodalan yang mendesak, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keuangan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, setiap rencana penyertaan modal pemerintah daerah harus didahului kajian kelayakan investasi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida (Perseroda), dengan catatan tetap meminta penjelasan komprehensif terkait risiko usaha, transparansi, serta dampak fiskal atas rencana penambahan modal pada tahun anggaran 2026.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Sobirin, menyampaikan bahwa secara kinerja PT Jamkrida (Perseroda) menunjukkan capaian cukup baik. Berdasarkan hasil kajian, cost of equity dinilai baik dari sisi finansial maupun manfaat sosial dan menempati urutan keempat dari seluruh BUMD di Jawa Timur.

“Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, kualitas pengelolaan perusahaan dinyatakan dalam kategori sehat,” ujar Sobirin.

Ia memaparkan, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2013 ditetapkan modal dasar PT Jamkrida sebesar Rp600 miliar, namun modal disetor baru mencapai Rp180 miliar dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali. Saat ini gearing ratio berada di posisi 35 kali dan tidak boleh melampaui 40 kali terhadap modal sendiri, sehingga dinilai membatasi ruang ekspansi tanpa tambahan modal.

Sobirin menambahkan, perusahaan telah memiliki perencanaan strategis untuk memperluas layanan hingga menjangkau satu juta UMKM dan koperasi di Jawa Timur. Data hingga Juni 2025 mencatat PT Jamkrida telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai lebih dari Rp10,1 triliun.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kemudahan akses permodalan bagi koperasi dan UMKM yang selama ini terkendala agunan.

Pemprov Jatim mengusulkan tambahan modal disetor Rp300 miliar pada 2026 sehingga total menjadi Rp480 miliar, dengan batas maksimal modal dasar Rp600 miliar. Usulan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas program dalam APBD 2026.

Sobirin juga menyebut perekonomian Jawa Timur pada 2025 tumbuh 5,33 persen (c-to-c), konsisten di atas rata-rata nasional. Dari analisis kelayakan, penambahan modal diperkirakan meningkatkan pendapatan dari imbal jasa maupun non-imbal jasa serta berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah. Karena itu, Fraksi Golkar menilai Pemprov layak mempertimbangkan penambahan modal ke PT Jamkrida (Perseroda).

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.