24 February 2026

Get In Touch

Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, Yusril Harus Diadili Secara Etik dan Pidana

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) -Ant
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) -Ant

SURABAYA (Lentera) -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, harus diadili secara etik dan pidana.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban berinisial AT (14) dalam insiden tersebut. Ia mengaku sangat menyesalkan peristiwa yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.

Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, kata dia, merupakan aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

Ia pun mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang merespons cepat kasus ini. Menurut Yusril, permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian itu menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.

Selain itu, Yusril mengatakan, polres setempat juga telah mengambil tindakan dengan menahan Bripda MS, memeriksanya dan menyatakannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya, dikutip Kompas.

Sebelumnya, Polres Tual, Maluku, menetapkan anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).

"Saat ini, proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Adapun peristiwa tewasnya AT bermula saat sejumlah anggota Brimob melaksanakan patroli sebagai kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara (*)

Eitor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.