KUPANG (Lentera) - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan sebutan Piche Kota, menyandang status tersanka kasus asusila anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Status tersangka tersebut ditetapkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur. Kasus Piche Kota dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melansir antara Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Kapolres mengatakan selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua rekan Piche Kota yang berinisial RM alias Roni dan RS alias Rifle yang diduga terlibat dalam kasus perkosaan terhadap korban seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026 lalu. Laporan tersebut menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Melansir cnnindonesia, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
