Komisi I DPRD Palangka Raya Berikan Tiga Rekomendasi, Terkait Sengketa Lahan di Jalan Hiu Putih
PALANGKA RAYA (Lentera) - Komisi I DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pada Kamis, 19 September 2026.
Sebagaimana dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data, untuk membantu mengurai sengketa lahan di Jalan Hiu Putih.
"RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah yang saat ini mereka tempati," papar Mukarramah, Jumat (20/2/2026).
Komisi I DPRD menggelar RDP dengan mengundang BPN dan masyarakat, dalam rangka mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.
Mukarramah menjelaskan, warga Jalan Hiu Putih meminta agar diterbitkan administrasi atau surat-menyurat atas tanah yang mereka tempati. Namun, dalam prosesnya, muncul kendala karena sebagian lahan telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan telah memiliki sertifikat resmi.
Sejumlah sertifikat tersebut bahkan telah memenangkan gugatan di pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan data ada 38 bidang tanah yang telah bersertifikat dan dimenangkan melalui proses hukum.
“Sudah ada 38 objek yang memiliki sertifikat dan menang dalam gugatan, karena itu warga ingin membatalkan proses sertifikat, sementara sertifikat tersebut sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa dibatalkan,” jelasnya.
Namun demikian, Mukarramah menegaskan, pihaknya mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin kembali menempuh jalur hukum untuk menggugat kepemilikan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, memberikan tiga rekomendasi sebagai solusi atas permasalahan tumpang tindih lahan tersebut.
“Rekomendasi pertama yaitu kami meminta BPN membantu masyarakat untuk mengetahui data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya RT 10, RW 10 hingga RT 12, RW 10,” ucapnya.
Selanjutnya ditambahkan, BPN diharapkan dapat membuka data secara transparan agar masyarakat mengetahui mana tanah yang sudah bersertifikat dan mana yang belum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Adapun rekomendasi kedua, DPRD meminta pihak kelurahan dan BPN membantu memproses tanah-tanah yang tidak bermasalah, termasuk yang tidak masuk dalam SK Wali Kota maupun yang belum bersertifikat.
“Sedangkan untuk rekomendasi ketiga, kami berharap Pemkot dan BPN dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menggugat tanah yang sudah bersertifikat dengan bantuan hukum, karena tidak semua masyarakat mampu secara finansial,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais





.jpg)
