20 February 2026

Get In Touch

Polda Jatim Amankan 33 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Antarwilayah

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pengedar antarwilayah saat merilis pengungkapan tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (19/2/2026). (Antara)
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pengedar antarwilayah saat merilis pengungkapan tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (19/2/2026). (Antara)

SURABAYA (Lentera) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka di jalan tol Surabaya. Pengungkapan kasus yang diduga bagian jaringan antarwilayah tersebut setelah melakukan pemantauan hampir dua bulan.

“Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu-sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Kamis (19/2/2026).

Dari penangkapan tersebut kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya petugas kembali menemukan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan terpisah di dalam kardus. Sehingga total barang bukti dari tersangka RG mencapai 10 kilogram.

Kurniawan menyebut kemasan sabu-sabu yang ditampilkan dalam konferensi pers memiliki ciri serupa meski beratnya berbeda dan diduga masih dalam satu rangkaian jaringan yang sama. Namun, polisi belum dapat merinci lebih jauh karena ada tersangka lain yang melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” katanya melansir antara.

Selain pengungkapan 10 kilogram sabu-sabu tersebut, Polda Jatim juga mengamankan 23 kilogram sabu-sabu dalam kasus berbeda yang rencananya akan dikirim keluar Surabaya menuju Kalimantan. Detail jalur distribusi masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim mengungkap 555 laporan polisi kasus narkotika dengan total 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.

Tak hanya fokus pada penindakan peredaran, Polda Jatim juga menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat delapan kasus TPPU ditangani, dengan lima kasus telah dinyatakan lengkap (P21), dua tahap I, dan satu masih dalam proses penyelidikan serta DPO.

Aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp55 miliar, meliputi 10 unit tanah dan bangunan, lima bidang tanah, 13 mobil, 16 sepeda motor, tiga unit truk, 77 jenis perhiasan, 25 telepon genggam, tiga jam tangan, serta uang dalam rekening sekitar Rp2,5 miliar.

Selain itu, sebanyak 217 pengguna narkoba telah diamankan dan 146 kasus dilakukan rehabilitasi. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.