20 February 2026

Get In Touch

DPRD Surabaya : Mekanisme Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Diperjelas

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Malik.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Malik.

SURABAYA (Lentera)– Akses layanan kesehatan bagi warga penerima bantuan iuran (PBI) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Surabaya bersama BPJS Kesehatan Surabaya, Kamis (19/2/2026). Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai perlu diperjelas agar masyarakat tidak kebingungan saat membutuhkan layanan medis.

Meski koordinasi antarinstansi sudah berjalan, masih diperlukan penguatan di level teknis. Untuk itu dia meminta dilakukan penguatan sosialisasi serta penyempurnaan mekanisme reaktivasi BPJS, khususnya bagi peserta PBI. Menurutnya,

“Perlu ditegaskan kembali agar masyarakat memahami alurnya dengan baik, terutama saat kondisi mendesak,” kata Malik.

Dia mengatakan skema reaktivasi BPJS PBI yang saat ini bisa dilakukan ketika peserta sedang membutuhkan layanan kesehatan. Namun di lapangan, masih ditemukan perbedaan persepsi antara kepesertaan PBI dan kepesertaan mandiri.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama ketika warga harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan kepastian layanan.

“Ini menjadi PR bersama agar tidak ada kesan saling mengarahkan. Alur layanan harus jelas dan mudah dipahami,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan Surabaya menjelaskan bahwa untuk peserta PBI, kewenangan pendaftaran maupun reaktivasi berada di Dinas Kesehatan sebagai representasi pemerintah daerah. BPJS akan memproses data yang didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Malik menekankan pentingnya keselarasan informasi antarinstansi agar warga tidak mengalami hambatan administratif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Selain membahas BPJS, Malik juga menyinggung peran Kader Surabaya Hebat (KSH). Ia mengapresiasi sosialisasi yang telah dilakukan sepanjang 2025, namun mengusulkan agar pelatihan lanjutan dilakukan dengan sistem jemput bola berbasis kelurahan atau kecamatan.

Menurutnya, pola tersebut akan memperkuat peran kader dalam membantu masyarakat, termasuk dalam pendataan dan penyampaian informasi kepesertaan BPJS. “Dengan skema ini, kerja KSH untuk menyentuh langsung warga akan semakin optimal,” tambahnya.

Malik berharap melalui rapat lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan pihak terkait, mekanisme yang ada dapat semakin disederhanakan sehingga tujuan utama program jaminan kesehatan memberikan akses layanan yang layak dan tepat waktu bagi masyarakat dapat benar-benar terwujud. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.