SURABAYA (Lentera) — Komisi E DPRD Jawa Timur menyiapkan skema percepatan reaktivasi, bagi 1,4 juta kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Salah satu solusi yang disiapkan, adalah penggunaan dana Bantuan Kesehatan Masyarakat Miskin (Beakesmaskin) sebagai talangan apabila proses reaktivasi mengalami kendala.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menyampaikan bahwa berdasarkan informasi terbaru, terdapat 1,5 juta lebih kepesertaan baru BPJS PBI per 1 Februari 2026 di Jawa Timur. Sementara itu, 1,4 juta peserta yang dinonaktifkan masih dapat melakukan reaktivasi.
"Syarat reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang pertama adalah mereka yang memiliki penyakit jenis katastropik. Kedua, di 13 kabupaten/kota di Jatim yang tingkat UHC (Universal Health Coverage) nya belum maksimal diberikan reaktivasi dengan cara lapor atau minta surat dari rumah sakit yang merawat bahwa dia butuh pelayanan kesehatan yang kontinue," ungkap Untari, Kamis (19/02/2026).
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menerangkan, setelah memperoleh surat keterangan dari rumah sakit, surat tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk diunggah ke Pusdatin sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan.
"Kalau sudah diopload ke Pusdatin maka BPJS bisa segera mengaktifkan kembali. BPJS Jatim tadi bilang insyaAllah dalam 24 jam sudah bisa aktif kembali," ujarnya.
Apabila masih terdapat kendala dalam proses reaktivasi, Komisi E DPRD Jatim menyepakati penggunaan anggaran beakesmaskin sebagai solusi sementara. Untari menyebut serapan beakesmaskin Jatim masih sangat rendah, yakni 0,5 persen dari total alokasi Rp25 miliar.
"Ini kabar gembira, jadi tolong disampaikan ke seluruh masyarakat agar tidak perlu takut lagi walaupun kepesertaan BPJS PBI sudah dinonaktoifkan masih bisa dilayani dengan ketentuan, menderita penyakit katastropik, dan penyakit yang diderita membutuh layanan kesehatan secara terus menerus," bebernya.
Untari menjelaskan, 1,4 juta peserta BPJS PBI di Jatim yang dinonaktifkan mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Secara nasional, jumlah kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan mencapai 15 juta.
Namun demikian, jumlah PBI Jaminan Kesehatan di Jatim per 1 Februari 2026 justru meningkat 48 ribu. Rinciannya, sebanyak 742.000 penerima bantuan dari pemerintah daerah dialihkan menjadi PBI dari pemerintah pusat, dan 772.000 peserta BPJS mandiri kelas III non JKN yang tidak lagi mampu membayar dialihkan untuk dibayari pemerintah daerah karena memenuhi desil penerima bantuan.
"Jadi sifatnya ini adalah sharing, ada sebagian yang dibayar pemerintah pusat dan sebagian lagi dibayar pemerintah daerah," kata Sri Untari.
Ia juga mengingatkan, 13 kabupaten/kota dengan tingkat UHC belum maksimal, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lumajang dan daerah lainnya, agar segera menggelar rapat koordinasi antara BPJS, Dinsos, dan Dinkes guna mempercepat reaktivasi.
"Hasil reses kemarin, sebagian besar masyarakat di Jatim belum tahu tentang tata cara reaktivasi BPJS PBI sehingga menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Jatim," pungkasnya. (ADV)
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
