20 February 2026

Get In Touch

Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Terkait Gratifikasi Jaringan Irigasi

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya terjaring OTT Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026). (foto:ist/Ant)
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya terjaring OTT Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026). (foto:ist/Ant)

PALEMBANG (Lentera) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya.

Terkait perkara penerimaan hadiah atau gratifikasi, pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang, anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA selaku anaknya.

"Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus perkara penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ujarnya di Palembang mengutip Antara, Rabu (18/2/2026) malam.

Ia menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," ungkapnya.

Adapun dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati menjelaskan, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati.

"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," tandasanya.

Sementara itu, angka Rp1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak, dalam perkara sebesar Rp7miliar

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.