19 February 2026

Get In Touch

Kasus Perundungan Siswi SMP di Surabaya Jadi sorotan, DPRD Hearing dengan Sejumlah OPD

Hearing komisi D DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD
Hearing komisi D DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD

SURABAYA (Lentera) -Kasus perundungan yang dialami CA (13), siswi SMP di Surabaya, menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya.

DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membedah efektivitas mekanisme perlindungan anak yang selama ini berjalan.

Meski peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2025 dan telah ditangani, kalangan legislatif menilai perlu ada evaluasi sistem guna mencegah kasus serupa terulang.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengatakan pembahasan tersebut bukan semata menindaklanjuti satu kasus, melainkan bagian dari evaluasi komprehensif terhadap sistem yang ada di Kota Pahlawan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pencegahan, mulai dari tingkat OPD, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat melalui Kader Surabaya Hebat (KSH). Namun, kunci keberhasilan terletak pada koordinasi dan implementasi di lapangan.

“Tujuan kami mengingatkan kembali agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Sistem pencegahan sudah banyak, tinggal bagaimana memperkuat koordinasi dan pelaksanaannya,” ucapnya, Rabu (18/2/2026).

Ia mengungkapkan adanya informasi terkait kecenderungan peningkatan kasus perlindungan anak, termasuk perundungan. Hal itu menjadi catatan penting untuk mengevaluasi efektivitas program yang telah berjalan.

“Kalau ada peningkatan, berarti program-program yang ada harus dipertanyakan dan dievaluasi. Mana yang belum efektif dan perlu diperkuat,” ungkapnya.

dr. Akmar menekankan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai sangat menentukan dalam mencegah perundungan.

“Dalam kasus anak, yang paling bertanggung jawab adalah orang dewasa. Pemerintah memastikan sistem berjalan, orang tua juga harus meluangkan waktu untuk mendampingi anak-anaknya,” katanya.

Ia juga memastikan pendekatan yang dikedepankan dalam penanganan kasus ini adalah pemulihan dan pembinaan, mengingat korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur.

“Kami tidak berharap anak-anak sampai masuk proses pidana. Yang terpenting adalah pendampingan dan pembinaan agar kejadian tidak terulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari, memastikan kondisi korban terus membaik setelah mendapatkan pendampingan intensif.

“Pendampingan terus kami lakukan bersama para psikolog. Saat ini kondisinya sudah mulai membaik. Ananda sudah mulai ceria dan memiliki keinginan untuk kembali bersekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban juga mulai kembali bersemangat menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk berolahraga. Pendampingan dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek psikologis, hukum, medis, dan sosial.

“Tujuannya agar korban benar-benar pulih dan dapat kembali berfungsi normal,” tambahnya.

Dari sisi pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyebut hearing tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perlindungan anak.

“Kami diminta menjelaskan fungsi masing-masing OPD, termasuk Dinas Pendidikan, DP3APPKB, camat, lurah, dan peran Kampung Pancasila. Tujuannya memastikan semua sistem yang sudah ada berjalan dan diperkuat kembali,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.