19 February 2026

Get In Touch

Kapolrestabes Surabaya Pastikan Tindak Tegas Penganiaya Anak 4 Tahun

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Luthfie Sulistiawan (humas.polri)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Luthfie Sulistiawan (humas.polri)

SURABAYA (Lentera) -Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Luthfie Sulistiawan, akan menindak tegas paman dan bibi yang diduga menganiaya balita berusia 4 tahun di kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Ia menyebut kasus kekerasan terhadap anak tersebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kekerasan karena kesal korban kerap rewel dan menangis.

“Memang pelaku merasa kesal karena yang namanya anak kan kadang rewel, kadang nangis begitu. Sehingga dipukul di mulut, dipukul di bagian badannya lain, termasuk sampai digigit,” Luthfie, Rabu (17/2/2026).

Ia menjelaskan, salah satu luka paling serius dialami korban saat kejadian di kamar mandi.

“Dan yang paling parah itu pada saat mandi, sampai didorong, kemudian terbentur ke toilet, sehingga sampai luka di dagu dan itu sampai cukup dalam, sampai kelihatan tulangnya,” kata Luthfie.

Terkait dugaan gigitan, ia menyebut temuan penyidik berbeda dengan pengakuan pelaku.

“Pelaku mengaku gigit hanya sekali. Tetapi dari fakta-fakta yang ada, dari foto-foto, termasuk juga keterangan dari korban, itu ternyata lebih dari satu kali. Ada mungkin tiga atau empat kali,” ujarnya.

Diketahui, kedua pelaku merupakan pasangan yang baru menikah dan belum memiliki anak.

“Belum. Ini kan keluarga baru. Baru nikah,” imbuh dia, mengutip Kompas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Luthfie mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kepada warga masyarakat Kota Surabaya, saya harapkan segera melaporkan ke polsek atau ke polrestabes apabila ada indikasi atau mengetahui adanya kejahatan yang melibatkan atau dengan korban anak,” tegas dia (*)

Editor: Arifin  BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.