MADIUN (Lentera) – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang siswa di SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun pada 2 Desember 2025 selesai dengan damai melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian ini mengedepankan pemulihan korban, perlindungan anak, serta masa depan seluruh pihak yang terlibat.
Keputusan tersebut disampaikan orang tua korban, Edi Sutikno, saat gelar perkara di Polres Madiun Kota, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan, keluarga memilih jalur mediasi demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami memilih restorative justice dengan harapan semua anak bisa belajar dari peristiwa ini dan menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, proses mediasi telah dilakukan dua kali, masing-masing pada 8 Desember 2025 dan 5 Januari 2026. Seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
Edi juga menegaskan, pihak keluarga tidak menerima kompensasi materi dalam penyelesaian tersebut. Fokus utama keluarga adalah pemulihan kondisi anak dan perbaikan sistem perlindungan di lingkungan sekolah.
“Kami berharap ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat perlindungan siswa, agar semua anak merasa aman dan nyaman di sekolah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah telah meningkatkan sistem pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa terulang.
Berdasarkan keterangan sekolah, sejumlah siswa telah mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Proses penyelesaian dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan, dengan tetap memperhatikan hak dan masa depan anak.
Motif kejadian masih dalam proses pendalaman. Namun, semua pihak sepakat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk memperkuat nilai saling menghormati dan menjaga satu sama lain di lingkungan pendidikan.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi mengatakan, penyelesaian perkara telah dilakukan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan pemulihan korban.
“Hari ini kami bersama orang tua korban, anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak sekolah telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara menunjukkan seluruh pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
“Kami mengimbau lingkungan pendidikan dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun, Agus Supriyono, menyatakan pihak sekolah menghormati dan mendukung hasil penyelesaian tersebut. Sekolah berkomitmen memperkuat pengawasan, pembinaan, serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
“Kami senang dan bersyukur permasalahan ini dapat diselesaikan dengan restorative justice. Sekolah akan memperkuat pengawasan, pembinaan, dan memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” katanya.
Pendekatan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan, memperbaiki hubungan, serta mendorong tanggung jawab bersama, sehingga anak-anak dapat melanjutkan pendidikan dengan aman dan penuh dukungan. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
